Friday 13 January 2017

Sejarah BPUPKI

Sejarah BPUPKI
Assalamualaikum. Pada kali ini saya ingin membagikan artikel tentang sejarah BPUPKI. Untuk lebih jelasnya mari kita simak artikel berikut. Selamat membaca…
Kapan BPUPKI dibentuk? BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, yang didirikan oleh Kumaaikici Harada mengumumkan untuk segera membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan simpati bangsa Indonesia agar tetap mendukung Jepang yang posisinya terancam  karena Beberapa kekalahan yang diterima oleh Jepang pada Perang Dunia II.
Siapa ketua BPUPKI? BPUPKI diketuai oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat dan dibantu oleh beberapa wakil ketua seperti Icibangase yang sekaligus sebagai kepala Badan Perundingan dan RP.Suroso yang sekaligus sebagai kepala sekretariat. Sebagai kepala sekretariat, RP. Suroso dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. AG. Pringgodigdo. Secara keseluruhan, BPUPKI memiliki 60 anggota dan setelah semua persiapan usai, pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI diresmikan.
Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI oleh Jepang adalah untuk menyelidiki dan mempelajari hal – hal yang berhubungan dengan rencana pembentukan negara Indonesia. Jika Indonesia suatu saat memproklamirkan kemerdekaannya, maka Indonesia harus sudah memiliki dasar negara. Oleh karena itu, BPUPKI bekerja untuk merumuskan dasar negara. Dalam merealisasikan tugas-tugasnya, BPUPKI melakukan beberapa sidang. Adapun sidang-sidang BPUPKI antara lain:
a. Sidang BPUPKI I
Pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, BPUPKI mengadakan Sidang yang pertama. Sidang ini membahas dasar Negara Indonesia. Dalam sidang tersebut muncul beberapa tokoh yang menyumbangkan pandanganya untuk dasar Negara Indonesia, seperti Mr. Moh Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei mengusulkan lima dasar negara kebangsaan Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Peri Kebangsaan.
b. Peri Kemanusiaan.
c. Peri Ketuhanan.
d. Peri Kerakyatan.
e. Kesejahteraan Rakyat,
Mr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengajukan dasar-dasar Negara Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Persatuan.
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin.
d. Musyawarah.
e. Keadilan rakyat.
Ir. Soekarno mengusulkan dasar Negara Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945, yakni sebagai berikut:
a. Kebangsaan Indonesia.
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
c. Mufakat atau demokrasi.
d. Kesejahteraan sosial.
e. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Meskipun sudah ada tiga usulan tentang dasar negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat tentang dasar negara. Maka diputuskan untuk membentuk panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari anggota, baik lisan maupun tertulis dari hasil sidang pertama. Panitia khusus ini yang dikenal dengan Panitia 9 atau panitia kecil yang terdiri dari:

1. Ir. Soekarno (ketua)

2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)

3. KH. Wachid Hasyim (anggota)

4. Abdoel Kahar Muzakar (anggota)

5. A.A. Maramis (anggota)

6. Abikoesno Tjokrosoeyoso (anggota)

7. H. Agus Salim (anggota)

8. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)

9. Mr. Muhammad Yamin (anggota).

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut, direkomondasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun isi dari piagam Jakarta pada point pertama mengalami perubahan karena banyak mendapat kritik dikarenakan agama di Indonesia tidak hanya agama Islam.

b.Sidang BPUPKI II

Setelah piagam Jakarta berhasil disusun, BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ini merupakan sidangnya yang ke-2 pada tanggal 10 - 16 Juli 1945. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 19 orang. Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang.

a. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)

b. Mr. Wongsonegoro

c. Mr. Achmad Soebardjo

d. A.A. Maramis

e. Mr. R.P. Singgih

f. H. Agus Salim

g. Dr. Sukiman.

Tugas panitia kecil adalah menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati. Selain panitia kecil di atas, adapula panitia Penghalus bahasa yang anggotanya terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.

Tanggal 13 Juli 1945 panitia perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD.

Pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rapat pleno BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD yang dibacakan Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tiga masalah pokok yaitu:

a. pernyataan Indonesia merdeka

b. pembukaan UUD

c. batang tubuh UUD.

Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun dengan mengambil tiga alenia pertama piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat piagam Jakarta.

Hasil kerja panitia perancang UUD yang dilaporkan akhirnya diterima oleh BPUPKI. Kejadian ini merupakan momentum yang sangat penting karena disinilah masa depan bangsa dan negara dibentuk.

kapan PPKI dibentuk? PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai dibentuk Pada tanggal 7 Agustus 1945, karena  BPUPKI atau Dokurtsu Junbi Cosakai dibubarkan oleh Jepang karena dianggap terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.
PPKI beranggotakan 21 orang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari Tionghoa.


sekian artikel yang dapat di bagikan, semoga bermanfaat. terimakasih sudah berkunjung...
wassalamualaikum...

No comments:

Post a Comment